Kendalikan Puluhan Selebgram Promosikan Judi, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
Kendalikan Puluhan Selebgram...
Polisi menangkap kakak beradik perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik.

"Hasil ungkap tindak pidana perjudian judi online tadi malam kita tangkap juga sudah mengamankan satu orang lagi. Jadi ini pelaku berjumlah dua orang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Pelaku berinisial WR berperan mencari atau merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online. Terdapat 70 selebgram di bawah kendali pelaku.

"Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500.000-Rp1,5 juta tergantung jumlah followers. Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," jelasnya.



Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Sang adik juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150.000-Rp200.000. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300.000. Aksinya ini sudah dilakukan pelaku dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok," katanya.

Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Wilayah Jakarta Mendominasi

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved