Penuhi Hak Anak, Bupati Mas Sumatri Luncurkan Kartu Identitas Anak

Jum'at, 17 Mei 2019 - 10:52 WIB
Penuhi Hak Anak, Bupati Mas Sumatri Luncurkan Kartu Identitas Anak
Penuhi Hak Anak, Bupati Mas Sumatri Luncurkan Kartu Identitas Anak
A A A
KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (13/5/2019) resmi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Peluncuran ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi KIA serta Program Dukcapil Go-Digital tanda tangan elektronik dan akta kelahiran online kepada para camat dan lurah, perbekel dan para kepala wilayah se-Kabupaten Karangasem.

Bupati Mas Sumatri mengatakan, KIA bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya. ā€¯Makanya pemerintah melaunchingkan KIA ini. Tidak cukup dengan hanya akte kelahiran, tapi sekarang ada KIA," ujarnya.

Dikatakannya, KIA tersebut digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat. "Dengan demikian perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. Itu sebenar tujuannya," kata Bupati.

Selain itu KIA merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak anak. Masyarakat Karangasem diharapkan tidak lalai dan segera mengurus KIA. Bila anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak Karangasem terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia.

"Jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut," pungkasnya.

Bupati Mas Sumatri juga menegaskan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan inovasi pelayanan publik dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemkab Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kini telah siap menjalankan program Pemerintah pusat tersebut.

SIAK diterapkan untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan data akurat didukung oleh proses pelayanan yang tepat dan cepat.Penggunaan teknologi dalam SIAK menjadi komponen penting menuju e-Goverment. Salah satunya penggunaan sistem digital berupa tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Pemerintah saat ini juga telah membuat inovasi percepatan pelayanan berupa Akta Kelahiran online. Dengan ini, masyarakat dapat membuat sendiri Akta Kelahiran dari rumah masing-masing,memanfaatkan perangkat yang dimiliki (laptop/ handphone) tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Karangasem, Wayan Sumidia menyampaikan KIA itu bertujuan untuk perlindungan anak. Di dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan sudah mengamanatkan bahwa Pemerintah harus memberikan hak perlindungan kepada anak.

"Salah satu hak perlindungan anak itu yakni, memberikan identitas kepada anak melalui KIA," jelasnya.

Dikatakan, program KIA ini pun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA inipun bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya

"Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA," terang Sumidia.

Sedangkan syarat membuat KIA terang Sumidia lagi, anak tercatat dalam data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, anak tersebut diwajibkan untuk membuat akta lahir. KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9372 seconds (0.1#10.140)