Polemik Siswi Tidak Naik Kelas, Kadisdik Sumut Sebut Kepsek SMAN 8 Medan Membangkang

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:26 WIB
loading...
Polemik Siswi Tidak Naik Kelas, Kadisdik Sumut Sebut Kepsek SMAN 8 Medan Membangkang
Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang bersikeras mempertahankan keputusan membuat seorang siswi berinisial MS tinggal kelas. Foto/Dok.MPI
A A A
MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang bersikeras mempertahankan keputusan membuat seorang siswi berinisial MS tinggal kelas pada tahun ajaran 2023/2024 lalu.

Abdul Haris menyesalkan sikap Rosmaida yang cenderung membangkang, meskipun pihak Dinas Pendidikan telah meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang dan dievaluasi.

"Sudah kita minta (evaluasi keputusan). Tapi beliau bersikeras. Enggak mengerti juga kita apa yang ada dipikirannya," ujar Abdul Haris, Kamis (27/6/2024).

Menurut Abdul Haris, permintaan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut disampaikan karena ditemukan sejumlah kelalaian dalam proses pengambilan keputusan.



Salah satu kelalaian yang dimaksud adalah kurangnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang sering absen atau tidak masuk sekolah. "Kelalaian kita banyak, tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," tegas Haris.

Selain itu, Abdul Haris juga menyoroti bahwa rapat dewan guru yang memutuskan kenaikan kelas atau tidaknya siswa tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, seperti jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," jelas Haris.

Haris mengaku telah memanggil Rosmaida untuk memberikan masukan dan solusi agar keputusan tersebut dievaluasi dan ditinjau kembali. "Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat," kata Haris.

Di SMAN 8 Medan, dua kurikulum diterapkan, yakni kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Haris menegaskan bahwa dalam kurikulum merdeka belajar, hampir tidak ada siswa yang tinggal kelas.

"Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran," tambah Haris.

Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap fakta-fakta terkait kelalaian yang diduga dilakukan Rosmaida jika ia terus bersikeras tidak meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut.

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh atau nanti kita putuskan sendiri," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)
pixels