Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
A A A
Tersangka P melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner F. Tersangka S dan F telah masuk DPO.

Baca juga; Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

“Jadi tersangka ada tiga orang, pertama S pekerjaan buruh alamat Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P dan A wiraswasta warga Kabupaten Subang,” ucap Kombes Pol Jules.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ujar Kabid Humas, antara lain, empat handphone, satu bundel kupon togel dari agen subpengecer sudah terisi. Kupon togel dari subpengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator, dan satu bundel rumus togel khusus bintang, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian dan UU Nomor 1 tentang 1946 tentang KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Rekomendasi
Mojtaba Khamenei: Tanda...
Mojtaba Khamenei: Tanda Tangan Trump di MoU AS-Iran Tak Berharga dan Tak Miliki Kredibilitas!
Afgan Buka Konser Retrospektif...
Afgan Buka Konser Retrospektif dengan Misteri Dunia, Disambut Riuh Ribuan Penonton
Hujan Gol di Miami,...
Hujan Gol di Miami, Timnas Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved