Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP,” katanya.
Baca juga: Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi
Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan publik.
Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik akuntan publik. IAPI selalu mendorong agar seorang akuntan public menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
Baca juga: Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi
Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan publik.
Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik akuntan publik. IAPI selalu mendorong agar seorang akuntan public menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :