Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap tiga pelaku di Kantor Akuntan Publik Umaryadi yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan, izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

”Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Dijual Seperempat Harga, Ini Penjelasannya

Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023.

“Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP,” katanya.

Baca juga: Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan publik.

Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik akuntan publik. IAPI selalu mendorong agar seorang akuntan public menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Begini Penjelasan, Mengapa...
Begini Penjelasan, Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved