20 Pengacara Bakal Dampingi Gus Nur saat Sidang di Pengadilan

Jum'at, 10 Mei 2019 - 20:12 WIB
20 Pengacara Bakal Dampingi Gus Nur saat Sidang di Pengadilan
20 Pengacara Bakal Dampingi Gus Nur saat Sidang di Pengadilan
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum yang akan mendampingi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperkirakan mencapai 20 orang. Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak gentar menghadapi pengacara sebanyak itu.

Kepala Kejati Jatim Sunarta menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan wacana pendampingan hukum yang bakal dilakukan 20 pengacara dengan tersangka pencemaran nama baik, Gus Nur. "Semakin banyak pengacara semakin baik. Silahkan saja. Kalau jaksa cukup satu bisa melayani 20 pengacara. Walaupun banyak jaksanya cukup satu," katanya, Jumat (10/5/2019).

Gus Nur akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/5/2019) mendatang. Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya. Sidang kasus ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Kami tidak memberi perlakukan khusus pada tersangka (Gus Nur), maupun penjagaan. Kami menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono.

Sigit menyatakan, dalam perkara ini, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun. Gus Nur di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman hukuman pasal ini dibawah lima tahun jadi tidak perlu ditahan," ujar Sigit.

Pengacara Gus Nur, Andry Hermawan dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu menyatakan, kliennya sudah siap menjalani sidang perdana. "Nanti kami siapkan 20 pengacara untuk membela Gus Nur. Kami penasehat hukum maupun Gus Nur sendiri suda sangat siap menghadiri sidang pertama," katanya.

Diketahui, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7096 seconds (0.1#10.140)