Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan dari pelaku memberikan ancaman berikutnya menyalakan korek api gas," sambungnya.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat dihadirkan dalam konferensi pers nampak juga tangan pelaku dibalut perban akibat luka bakar tersebut.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.
Kapolsek menabahkan akibat peristiwa tersebut hampir 50% tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Baca juga: Joki Tong Setan Ini Tega Bakar Rekannya Gara-gara Utang
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Api yang menyala dari korek gas tersebut ternyata membakar tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat dihadirkan dalam konferensi pers nampak juga tangan pelaku dibalut perban akibat luka bakar tersebut.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.
Kapolsek menabahkan akibat peristiwa tersebut hampir 50% tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Baca juga: Joki Tong Setan Ini Tega Bakar Rekannya Gara-gara Utang
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :