Begini Modus Pungli Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat hingga Rp9 Juta
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak anggota saya yang dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Baca juga: Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Baca juga: Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.
Lihat Juga :