Bawaslu Banyumas Temukan Pelanggaran Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
"Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA maka bisa juga mengangkat yang berijazah SMP dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung. Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan" imbuh Koordinator Divisi SDMO Diklat Amin Latif.
Baca juga: KPU Jabar Buka Pendaftaran 100 Ribu Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi anggota partai politik dan tim pemenangan kata Amin memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. Begitu juga dengan calon pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638.
Atas temuan PKD yang tertuang dalam form A tersebut kata Imam, Bawaslu menginstruksikan Panwascam untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan calon Pantarlih yang memenuhi syarat.
"Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengawasan PKD tersebut di tindak lanjuti semua oleh PPS.Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638," tegas Imam.
Baca juga: KPU Jabar Buka Pendaftaran 100 Ribu Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi anggota partai politik dan tim pemenangan kata Amin memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. Begitu juga dengan calon pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638.
Atas temuan PKD yang tertuang dalam form A tersebut kata Imam, Bawaslu menginstruksikan Panwascam untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan calon Pantarlih yang memenuhi syarat.
"Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengawasan PKD tersebut di tindak lanjuti semua oleh PPS.Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638," tegas Imam.
(shf)
Lihat Juga :