Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas

Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
loading...
Disdik Sumut Ungkap...
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMAN 8 Medan berinisial MS. Foto/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMA Negeri 8 Medan berinisial MS. Keputusan tersebut merupakan veto dari Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.

“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).

Baca juga; Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan

Kejanggalan kedua, kata Basir, kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.

“Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10 persen dari jumlah masa hari belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas, itu tidak ada sosialisasi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Basir, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali Keputusan tidak naik kelas. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.

“Kami sudah minta Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan itu. Soal absensi kan sejatinya tidak fatal. Bisa dilakukan pembinaan dan itu tugas sekolah. Kecuali sudah dibina tapi tetap melanggar. Itu lain ceritanya," tegasnya.

Baca juga; Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas Gegara Laporkan Pungli di Sekolah, Ini Faktanya

MS sebelumnya diberitakan tinggal kelas atau tidak naik kelas pada tahun ajaran 2023/2024 karena presensinya (absensi) melebihi ketentuan. MS absen sebanyak 34 hari, lebih dari 10 persen ketentuan yang diperbolehkan.

Ketentuan itu dibuat oleh dewan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016. Namun belakangan, kabar tinggal kelasnya MS menjadi viral di media sosial, setelah ayah MS membuat pernyataan jika alasan absensi tidak masuk akal dan dibuat-buat.

Ayah MS yakin jika putrinya tinggal kelas sebagai dampak dari laporan dugaan korupsi dan pungutan liar yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menjadi terlapor.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
PKM di SMAN 3 Tangerang,...
PKM di SMAN 3 Tangerang, UMB Bekali Siswa Hadapi Industri Kreatif Global
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved