Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Senin, 24 Juni 2024 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Alasan KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga KS mbali melakukan penusukan. Polisi menjerat KS dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesal Dimarahi, 2 Remaja Perempuan Bunuh Ayahnya Pedagang Perabotan di Jaktim
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga KS mbali melakukan penusukan. Polisi menjerat KS dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesal Dimarahi, 2 Remaja Perempuan Bunuh Ayahnya Pedagang Perabotan di Jaktim
(abd)
Lihat Juga :