Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial KS (17), pelaku pembunuhan ayah kandung di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Dia terbukti menusuk sebanyak dua kali kepada ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian KS terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya, anak berhadap berhadapan hukum," katanya.
Alasan KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga KS mbali melakukan penusukan. Polisi menjerat KS dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian KS terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya, anak berhadap berhadapan hukum," katanya.
Alasan KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga KS mbali melakukan penusukan. Polisi menjerat KS dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abd)