Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Senin, 24 Juni 2024 - 15:17 WIB
loading...
Seorang anak perempuan berinisial KS (17), pelaku pembunuhan ayah kandung di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial KS (17), pelaku pembunuhan ayah kandung di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Dia terbukti menusuk sebanyak dua kali kepada ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian KS terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya, anak berhadap berhadapan hukum," katanya.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian KS terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya, anak berhadap berhadapan hukum," katanya.
Lihat Juga :