Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami 99 Persen Optimistis Menang Praperadilan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 22 pengacara mengawal sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). Kuasa hukum Pegi 99 persen optimistis menang praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Jabar.
Mereka tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata sejak pukul 08.00 WIB. Sedangkan sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, seluruh pengacara yang hadir di sidang praperadilan siap mengikuti persidangan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti. Total 36 halaman berkas yang akan dibacakan di persidangan nanti.
“Kami telah menyiapkan, baik bukti-bukti maupun mental. Hari ini kami berharap, sidang praperadilan akan berjalan lancar dan hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti, Senin (24/6/2024).
Yangi menyatakan, total pengacara yang tergabung untuk sidang praperadilan 22 orang. Dia optimistis Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan. "Optimis 99 persen kita optimis," ujar dia.
Yanti juga berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak manapun.Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemmbunuhan dan perkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah.
Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji itu. ”Tidak ada CCTV. Tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada,” ucap Yanti.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Mereka tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata sejak pukul 08.00 WIB. Sedangkan sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, seluruh pengacara yang hadir di sidang praperadilan siap mengikuti persidangan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti. Total 36 halaman berkas yang akan dibacakan di persidangan nanti.
“Kami telah menyiapkan, baik bukti-bukti maupun mental. Hari ini kami berharap, sidang praperadilan akan berjalan lancar dan hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti, Senin (24/6/2024).
Yangi menyatakan, total pengacara yang tergabung untuk sidang praperadilan 22 orang. Dia optimistis Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan. "Optimis 99 persen kita optimis," ujar dia.
Yanti juga berharap tidak ada intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak manapun.Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemmbunuhan dan perkosaan Vina tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah.
Tidak ada bukti otentik yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku perbuatan keji itu. ”Tidak ada CCTV. Tidak ada sidik jari. Visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Sientific Crime Invetsigation juga tidak ada,” ucap Yanti.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.