Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 24 Juni 2024 - 09:39 WIB
loading...
Segini Harta Kekayaan...
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO akan segera melaksanakan sidang praperadilan.

Baca Juga: Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Tak hanya itu, sosok Hakim Eman Sulaeman juga turut menjadi sorotan. Pasalnya, Eman Sulaeman akan menentukan nasib Pegi Setiawan, apakah dirinya terbukti terlibat atau tidak dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Karena itu, Hakim Eman Sulaeman diharapkan bisa memberikan keadilan untuk Pegi, Vina dan Eky dengan baik. Tidak hanya soal kinerja, kekayaan Hakim Eman Sulaeman pun ikut disorot.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut adalah rincian aset yang dimilikinya:

Tanah dan Bangunan:

Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 m² di Pemalang, senilai Rp600.000.000.

Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 m² di Bogor, senilai Rp120.000.000.

Total: Rp720.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin:

Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013, senilai Rp6.500.000.

Harta Bergerak Lainnya:

Senilai Rp12.400.000.

Kas dan Setara Kas:

Senilai Rp35.565.736.

Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp480.434.229, total harta bersih Eman adalah Rp294.031.507.

Eman Sulaeman yang akan mengadili Pegi Setiawan pada sidang praperadilan ini termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, Eman Sulaeman ialah hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975, dan saat ini berusia 49 tahun.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya, Eman diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000, sehingga sudah mengabdi selama 24 tahun di bawah Mahkamah Agung (MA).

Pangkat atau golongan Eman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Karier Eman sebagai hakim dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada 29 Desember 2016, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ia juga pernah bertugas di PA Indramayu dan sebagai Ketua PN Rote Ndao, NTT.

Pada 1 November 2019, Eman dipindahkan dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul. Jabatan ini diembannya hingga 19 Juni 2021, sebelum akhirnya pindah ke PN Bandung.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved