Kemas Ulang Sabu 2,5 Kg, BNN Provinsi Sultra Ringkus 6 Jaringan Lapas

Senin, 06 Mei 2019 - 17:45 WIB
Kemas Ulang Sabu 2,5 Kg, BNN Provinsi Sultra Ringkus 6 Jaringan Lapas
Kemas Ulang Sabu 2,5 Kg, BNN Provinsi Sultra Ringkus 6 Jaringan Lapas
A A A
KENDARI - Enam sindikat pengedar narkotika jaringan lapas/rutan lintas provinsi diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara, bersama Lapas Kelas 2 A kendari, Senin (05/05/2019).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2,5 kilogram sabu, bong atau alat isap, timbangan digital, alat press, ATM, tas, handphone dan ratusan bungkusan saset plastik.

Pelaku masing-masing berinisial SY (32), FPA (28) dan SM (47) dan tiga sindikat lainnya. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, diringkus di salah satu ruko Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan informasi, BNNP Sultra langsung menyelidiki ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku yang tengah asyik menggunakan narkotika jenis sabu dan mendapati barang bukti shabu dalam panci,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry.

Brigjen pol Imran Korry juga menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil sabu di salah satu tempat dan kemudia dibawa ke ruko untuk dikemas sesuai permintaan. para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem menempel.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2 A Kendari, Samad, terus berupaya melakukan antisipasi dan penindakan penyalahgunaan narkoba bersama BNN di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

ke enam pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,
tentang Narkotika ancaman hukuman mati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3748 seconds (0.1#10.140)