Bawa 1 Kilogram Ganja, Karyawan Swasta di Purwakarta Diringkus Polisi
Minggu, 23 Juni 2024 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.
Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.
Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
(hri)
Lihat Juga :