Polisi Ungkap Tembakau Sintetis Lebih Dahsyat Efeknya dari Ganja
Jum'at, 21 Juni 2024 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap," ucapnya.
Arya menjelaskan bahwa tersangka beraksi seorang diri belajar otodidak sesuai arahan dari akun Instagram @setexabadi. Adapun tersangka meracik tembakau sintetis sesuai pesanan hanya saja per satu gram dibanderol Rp100 ribu.
"Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp100 ribu. Ya kalau ada yang minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp100 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juga Pasal 113 Ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Arya menjelaskan bahwa tersangka beraksi seorang diri belajar otodidak sesuai arahan dari akun Instagram @setexabadi. Adapun tersangka meracik tembakau sintetis sesuai pesanan hanya saja per satu gram dibanderol Rp100 ribu.
"Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp100 ribu. Ya kalau ada yang minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp100 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juga Pasal 113 Ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :