Polisi Ungkap Tembakau Sintetis Lebih Dahsyat Efeknya dari Ganja

Jum'at, 21 Juni 2024 - 11:45 WIB
loading...
Polisi Ungkap Tembakau...
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyebut narkotika jenis tembakau sintetis lebih dahsyat efeknya daripada ganja, Kamis (20/6/2024) malam. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyebut narkotika jenis tembakau sintetis lebih dahsyat efeknya daripada ganja.

Diketahui Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap satu pelaku pengedar sekaligus peracik narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SH di sebuah rumah kontrakan wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok.

"Ya kalau tembakau itu kan dia emang tanaman. Cuma kalau dicampur dengan zat kimia tertentu, kita sebutnya sebagai tembakau sintetis. Nah ini tentu efeknya lebih dahsyat, iya lebih dahsyat dari ganja," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024) malam.

Baca juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor

Arya mengatakan, tersangka baru beraksi dua kali penjualan hingga akhirnya tertangkap. Sedangkan barang bukti tembakau murni, alat racik dan tembakau sintetis yang sudah jadi diamankan di rumah kontrakan.

"Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap," ucapnya.

Arya menjelaskan bahwa tersangka beraksi seorang diri belajar otodidak sesuai arahan dari akun Instagram @setexabadi. Adapun tersangka meracik tembakau sintetis sesuai pesanan hanya saja per satu gram dibanderol Rp100 ribu.

"Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp100 ribu. Ya kalau ada yang minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp100 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut Arya mengatakan, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juga Pasal 113 Ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved