Sadis! Mantan Suami Tega Sembelih Istri di Aceh Besar Gegara Ogah Rujuk
Jum'at, 21 Juni 2024 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Korban mengalami luka serius dengan mata kiri pecah, gigi retak, dan leher tersayat pisau dapur.”Korban dan tersangka kerap cekcok, namun pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini FA harus mendekam di sel polisi. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(ams)
Lihat Juga :