DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 20 Juni 2024 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
"Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan SDM dalam bidang kearsipan," katanya.
Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.
Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
"Penyesuaian dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," ujar Gatot.
Dengan ditetapkannya 5 Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju dan dapat dijadikan pedoman meningkatkan pelayanan masyarakat.
Gatot menuturkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Perpres terkait Jaminan Kesehatan.
Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
"Penyesuaian dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," ujar Gatot.
Dengan ditetapkannya 5 Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju dan dapat dijadikan pedoman meningkatkan pelayanan masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :