Kasus Vina Cirebon, Polisi Dalami Ayah Pegi Setiawan Miliki Dua Nama
loading...
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyelidiki alasan Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, punya dua nama. Polisi mencurigai Rudi Irawan juga punya identitas lain A Saprudi.
“Kami menduga penyidik ini bertanya kenapa nama Rudi Irawan menjadi A Saprudi,” kata kuasa hukum Rudi Setiawan, Folmer Siraitz, Kamis (20/6/2024).
Kronologi Rudi Irawan memiliki nama lain A Saprudi, berawal saat Rudi mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan Kartu Keluarga di desa tempat dia tinggal.Setelah surat pengantar jadi, Rudi tidak memeriksa secara seksama nama yang tertera dalam surat itu.
”Rudi Irawan dan A Saprudi orang yang sama. Kenapa muncul nama A Saprudi? Ini karena dari itu muncul surat pengantar untuk membuat KTP. Nah itu (KTP dengan nama A Saprudi) dibuatkan,” ujar dia.
Menurut Rudi Irawan atau A Saprudi, surat pengantar tersebut dibawa tanpa dibaca saksama terlebih dahulu. Setelah melakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi pun selesai.
“Dia gak terlalu mikir namanya menjadi A Saprudi. Direkamkan lalu terbit KK dan KTP atas nama A Saprudi. Jadi gak ada niat lain,” tutur dia.
Rudi Irawan tidak memiliki niat apa pun mengganti nama. Apalagi untuk mengaburkan diri dari perkara Pegi Setiawan atau kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Kliennya, tidak mengetahui namanya berubah di dokumen resmi.
”Menurut Rudi itu terjadi karena dari pengantar kesalahan di awal. Nanti kita jelaskan nanti ada panggilan nanti dijelaskan,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi. Pegi memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung. Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami menduga penyidik ini bertanya kenapa nama Rudi Irawan menjadi A Saprudi,” kata kuasa hukum Rudi Setiawan, Folmer Siraitz, Kamis (20/6/2024).
Kronologi Rudi Irawan memiliki nama lain A Saprudi, berawal saat Rudi mengurus surat pengantar pembuatan KTP dan Kartu Keluarga di desa tempat dia tinggal.Setelah surat pengantar jadi, Rudi tidak memeriksa secara seksama nama yang tertera dalam surat itu.
”Rudi Irawan dan A Saprudi orang yang sama. Kenapa muncul nama A Saprudi? Ini karena dari itu muncul surat pengantar untuk membuat KTP. Nah itu (KTP dengan nama A Saprudi) dibuatkan,” ujar dia.
Menurut Rudi Irawan atau A Saprudi, surat pengantar tersebut dibawa tanpa dibaca saksama terlebih dahulu. Setelah melakukan perekaman, KTP dan KK atas nama A Saprudi pun selesai.
“Dia gak terlalu mikir namanya menjadi A Saprudi. Direkamkan lalu terbit KK dan KTP atas nama A Saprudi. Jadi gak ada niat lain,” tutur dia.
Rudi Irawan tidak memiliki niat apa pun mengganti nama. Apalagi untuk mengaburkan diri dari perkara Pegi Setiawan atau kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Kliennya, tidak mengetahui namanya berubah di dokumen resmi.
Baca Juga
”Menurut Rudi itu terjadi karena dari pengantar kesalahan di awal. Nanti kita jelaskan nanti ada panggilan nanti dijelaskan,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi. Pegi memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung. Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
(ams)