Kasus Vina Cirebon, Besok Polda Jabar Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati
Rabu, 19 Juni 2024 - 21:53 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, besok, Kamis (20/6/2024).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya. “Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (19/6/2024).
Jika JPU menilai berkas perkara itu masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21.
Baca juga; Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung
Itu artinya, perkara akan diproses ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta keterangan ahli," kata Kabid Humas, Selasa (11/6/1024).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya. “Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (19/6/2024).
Jika JPU menilai berkas perkara itu masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21.
Baca juga; Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung
Itu artinya, perkara akan diproses ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta keterangan ahli," kata Kabid Humas, Selasa (11/6/1024).
Lihat Juga :