Curi 14 Baterai Menara Telkom, Oknum ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Rabu, 19 Juni 2024 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.
Baca juga; Polisi Ringkus 3 Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kolaka Utara, 2 Masih Buron
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.
"Pelaku WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Baca juga; Polisi Ringkus 3 Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kolaka Utara, 2 Masih Buron
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.
"Pelaku WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :