Curi 14 Baterai Menara Telkom, Oknum ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah ditangkap Polisi karena mencuri 14 baterai menara Telkom . oknum ASN berinisial WYD (40) tersebut merupakan guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku mencuri 14 unit baterai menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). 2 unit di antaranya ada pada pelaku WYD, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Nikolas menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian bersama 2 pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Modus operandi pelaku, yaitu dengan merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan. Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara telkom," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah. Ada 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.
"Pelaku WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku mencuri 14 unit baterai menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). 2 unit di antaranya ada pada pelaku WYD, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Nikolas menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian bersama 2 pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Modus operandi pelaku, yaitu dengan merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan. Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara telkom," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah. Ada 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.
"Pelaku WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(wib)