Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, di antaranya:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

2. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.

3. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Penetapan dan Penerapan PBJT Tenaga Listrik

Penetapan BPJT Tenaga Listrik dilakukan saat terutang PBJT ditetapkan ketika pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik.

PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik,” tutur Morris Danny.

Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, lanjutnya, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Dengan demikian, kita menyadari betapa pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini.

Adanya PBJT diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, serta untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved