Hari Ini, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Tersangka kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna. Sidang tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel. Dakwaan terhadal Vanessa, akan dibacakan oleh JPU yang telah ditunjuk, yakni jaksa dari Kejati Jatim R.A Dhini Ardhani. "Hari ini sidangnya sudah ada penetalan dari PN,” kata Richard, Rabu (24/4/2019).
Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dirinya berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil. “ Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
Perkara ini bermula ketika pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
Polda Jatim lantas mengembangkan perkara dan akhirnya ditetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia. Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik sudah memanggil beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.
Namun, Vanessa menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel. Dakwaan terhadal Vanessa, akan dibacakan oleh JPU yang telah ditunjuk, yakni jaksa dari Kejati Jatim R.A Dhini Ardhani. "Hari ini sidangnya sudah ada penetalan dari PN,” kata Richard, Rabu (24/4/2019).
Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dirinya berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil. “ Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
Perkara ini bermula ketika pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
Polda Jatim lantas mengembangkan perkara dan akhirnya ditetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia. Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik sudah memanggil beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.
Namun, Vanessa menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)