Calon Pemilih Pilkada Demak Disebut Meninggal, KPU: Orangnya Masih Seger
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
“Ada 29 pemilih yang memenuhi syarat direkom TMS. Dari 29 TMS itu, ada 16 orang masih hidup direkom meninggal. Ada juga 13 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih direkom memenuhi syarat. Ini rekom yang berbahaya,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Bawaslu Demak merilis sebanyak 5.612 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1.644 pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk daftar pemilih model A–KWK dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada Demak 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, agar mencoret pemilih TMS dan MS.
Menindaklanjati rekomendasi tersebut, KPU Demak langsung bergerak melakukan klarifikasi dengan PPK, PPS, dan PPDP. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui PPK, PPS, dan PPDP.
“Berdasarkan pencermatan kami, elemen data TMS yang direkomendasikan Bawaslu Demak sebanyak 5.463 orang atau 97% NIK dan NKK invalid,” lugas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Temuan itu di antaranya ada pemilih TMS pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).
Sebelumnya, Bawaslu Demak merilis sebanyak 5.612 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1.644 pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk daftar pemilih model A–KWK dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada Demak 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, agar mencoret pemilih TMS dan MS.
Menindaklanjati rekomendasi tersebut, KPU Demak langsung bergerak melakukan klarifikasi dengan PPK, PPS, dan PPDP. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui PPK, PPS, dan PPDP.
“Berdasarkan pencermatan kami, elemen data TMS yang direkomendasikan Bawaslu Demak sebanyak 5.463 orang atau 97% NIK dan NKK invalid,” lugas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Temuan itu di antaranya ada pemilih TMS pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).
Lihat Juga :