Lantik Ade Zakir Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Wanti-wanti Jaga Integritas

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:58 WIB
loading...
Lantik Ade Zakir Jadi Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Wanti-wanti Jaga Integritas
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (kanan) melantik Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir menggantikan Arsan Latif yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindang Kasih. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melantik Ade Zakir sebagai Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024) itu atas keputusan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pj Bupati Bandung Barat.



Bey mengatakan, amanat yang diberikan kepada Ade Zakir sebagi Pj Bupati Bandung Barat diharapkan dapat dijalan dengan baik. Terutama dalam menjaga integritasnya saat bertugas.

Mengingat, kasus korupsi kerap kali menimpa sejumlah pemimpin di Bandung Barat. Tercatat, sudah ada tiga kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Pertama adalah Abu Bakar, Bupati Bandung Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

Kedua yakni Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 juga terseret kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.



Ketiga dan terbaru adalah Arsan Latif, meski kasusnya tidak terjadi di Bandung Barat, namun penetapan Arsan dalam kasus korupsi menambah daftar nama bupati di Bandung Barat yang terjerat kasus rasuah.

"Integritas, jaga integritas ya," ucap Bey.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)
pixels