Jual Sabu, Oknum Lurah di Kulonprogo Diringkus Polisi
Kamis, 13 Juni 2024 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 0,3 gram dari DP, serta satu unit Honda Scoopy, handphone, dan helm milik DYC.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono, membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka terkait kasus narkotika. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo.
"Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, kami tetap diminta untuk melayani masyarakat," ujar Tri Haryono.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono, membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka terkait kasus narkotika. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo.
"Sambil menunggu proses hukum yang berjalan, kami tetap diminta untuk melayani masyarakat," ujar Tri Haryono.
(hri)
Lihat Juga :