Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Disinggung tentang korban Vina dan Eky, Okta mengaku tak kenal. Bahkan lima temannya yang dipidana penjara seumur hidup dalam kasus itu juga tak kenal dengan kedua korban. “Tidak kenal sama sekali (dengan Vina dan Eky),” ujar Okta.
Okta menuturkan, pada 2016, sempat diperiksa sebagai saksi di Polsek Talun. Saat itu, Okta masih berusia 15 tahun atau di bawah umur sehingga tidak mengerti arti saksi dalam kasus itu.
Kini, Okta tampil berani memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik. Dia beralasan karena ingin menegakkan kebenaran. “(Bersaksi) untuk kebenaran,” tutur Okta.
Folmer Sirait, kuasa hukum Okta, mengatakan bahwa pada 2016, Okta tidak paham dengan apa yang terjadi saat dimintai keterangan oleh polisi. Ketika diperiksa penyidik pada tahun tersebut, Okta tidak didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya. “Jadi keterangannya juga tidak paham. Dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” jelas Folmer.
Mariani Wiwik, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pada 2016, Okta datang sendiri ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi, tanpa pendampingan yang seharusnya wajib bagi anak di bawah umur. “Fokusnya sekarang mencari temuan baru atau novum yang akan diajukan di PK,” kata Mariani Wiwik.
Okta menuturkan, pada 2016, sempat diperiksa sebagai saksi di Polsek Talun. Saat itu, Okta masih berusia 15 tahun atau di bawah umur sehingga tidak mengerti arti saksi dalam kasus itu.
Kini, Okta tampil berani memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik. Dia beralasan karena ingin menegakkan kebenaran. “(Bersaksi) untuk kebenaran,” tutur Okta.
Folmer Sirait, kuasa hukum Okta, mengatakan bahwa pada 2016, Okta tidak paham dengan apa yang terjadi saat dimintai keterangan oleh polisi. Ketika diperiksa penyidik pada tahun tersebut, Okta tidak didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya. “Jadi keterangannya juga tidak paham. Dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” jelas Folmer.
Mariani Wiwik, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pada 2016, Okta datang sendiri ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi, tanpa pendampingan yang seharusnya wajib bagi anak di bawah umur. “Fokusnya sekarang mencari temuan baru atau novum yang akan diajukan di PK,” kata Mariani Wiwik.
(hri)
Lihat Juga :