Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dirreskrimsus menegaskan, kedua pemesan jasa joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa.
Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian.
Baca juga: Polda Lampung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.
Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.
Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian.
Baca juga: Polda Lampung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.
Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.
Lihat Juga :