2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa

Senin, 08 April 2019 - 17:04 WIB
2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa
2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa
A A A
KENDARI - Perusahan jasa pelayaran, mitra Kementerian Perhubungan, di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar, akibat kasus penggelapan uang jasa trip kapal, yang dilakukan dua karyawan operasionalnya.

Kedua pelaku, mantan karyawan operasional PT Harapan Sukses Lines, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, kecewa dengan proses hukum yang berjalan, sebab kedua terdakwa tidak ditahan, hanya berstatus tahanan kota.

Pada saat menghadiri sidang dua terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (08/04/2019) pagi, Saktiawan mengaku kecewa, setelah mengetahui jaksa mengubah status penahanan dua terdakwa, saat kasus ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Kedua terdakwa, menurut Saktiawan, saat itu berstatus tersangka, sebelumnya ditahan oleh Kepolisian, diubah status penahanan mereka menjadi tahanan kota.

"Saya sangat kecewa sekali, saya sekarang ini butuh keadilan sebenarnya. Waktu kemarin di penyidik Polda (Sultra), mereka (kedua terdakwa) ditahan selama kurang lebih 19 hari, pas pelimpahan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Sultra), Kejari (Kejaksaan Negeri Kendari), mereka (dua terdakwa) langsung diberikan tahanan kota, kayaknya terdakwa ini ada keistimewaan," kata Saktiawan.

Dua terdakwa tidak ditahan, diakui Humas PN Kendari, Klik Trimargo, saat ditemui di Kantor PN Kendari, Senin (08/04/2019) pagi. Hanya saja menurut Klik, jika kedua terdakwa melanggar ketentuan, seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, PN Kendari, akan melakukan penahanan.

"Ya itu, masing-masing tahap penyidikan itu dia punya wewenang sendiri-sendiri diatur dalam KUHAP. Polisi punya wewenang sendiri, Kejaksaan kalau dia menganggap ini belum bisa ditahan, tahanan kota itu kan jenis penahanan juga," jelas Klik Trimargo.

Sebelumnya, Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, melaporkan dua karyawan operasional perusahaannya, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, pada Polda Sultra, tahun 2018 lalu.

Saat proses hukum di kepolisian, dua orang terlapor itu ditahan, selama kurang lebih 19 hari. Namun setelah kasus ini dilimpahkan pada kejaksaan, status penahanan kedua tersangka, berubah menjadi tahanan kota.

Kedua karyawan operasional perusahaan mitra Kementerian Perhubungan ini, menggelapkan uang jasa trip kapal, dengan cara menerbitkan invoice palsu, untuk tagihan kepada setiap owner atau pemilik kapal.Atas penggelapan uang jasa trip kapal ini, PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar. Pada Senin (08/04/2019) pagi, dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pembacaan eksepsi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)