Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Pemalang, Digelar Meriah Tapi...
Senin, 10 Juni 2024 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa itu mengejutkan banyak pihak, karena menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang, Nur Sidik, membenarkan bahwa kedua anak tersebut merupakan siswanya. Namun, keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum pernikahan dengan alasan sakit.
Pihak sekolah juga telah mendatangi rumah siswanya untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini. ”Benar siswa kami. Tetapi pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan dengan alasan privasi,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :