Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Desak PBNU Batalkan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:08 WIB
loading...
Warga Nahdlatul Ulama...
Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni UGM menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mereka juga mendesak PBNU membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya diajukan kepada pemerintah.

Baca juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang pada Ormas Keagamaan

Warga NU alumni UGM menilai batubara sebagai sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global, perubahan iklim, yang menyebabkan bencana besar di Indonesia.

"Ekstraksi batubara di Indonesia yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3 persen dari cadangan dunia, adalah kejahatan. Ekstraksi ini semakin memperburuk kualitas sosial dan ekologi melalui perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang ditinggalkan," ujar aktivis NU Heru Prasetya dalam keterangannya, dikutip Senin (10/06/2024).



Tak hanya itu, Heru juga menilai bisnis pertambangan seperti halnya baturaja di Indonesia berkelindan dengan korupsi. Bos-bos tambang banyak diuntungkan oleh pemerintah, terutama soal kebijakan atau keputusan soal izin dan alokasi konsensi tambang.

Di sisi lain, NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi pada Muktamar NU ke-33 di Jombang, 2015 silam. Dalam keputusan itu menyerukan moratorium semua izin tambang.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Kemudian, Bahtsul Masail LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU tahun 2017 menghasilkan dorongan pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Lalu, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung pada tahun 2021 juga telah merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokrasi, bersih, dan murah.

"Putusan, seruan, dan rekomendasi NU seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan kedepan dalam menjalankan roda organisasi," jelasnya.

Menurutnya, PBNU perlu menyadari bahwa selama ini dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh para petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga NU, kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU berpihak.

Heru menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut ada dua pasal yang menurutnya bermasalah.

Pertama, pasal 83A pemberlakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Lalu, Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba dimana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Kedua, lasal 195B Ayat (2) Pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O tahun.

"Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU," tegasnya.

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah itu, Heru bersama sekitar 67 warga NU yang terdiri dari para aktivis, akademisi, peneliti, budayawan, hingga pengusaha menyerukan penolakan izin tambang untuk ormas yang tertuang dalam delapan poin penting.

Satu, menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral, dua meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas.

Selanjutnya menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah, atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh Nahdliyin (rakyat).

Ketiga, mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.

Keempat, mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi terbarukan.

Kelima, meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis.

Keenam, mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya dengan meninggalkan batubara, baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer, serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi.

Ketujuh, mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi, dan polusi, akibat aktivitas pertambangan batubara.

Poin terakhir, warga NU alumni UGM menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved