Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali
Senin, 10 Juni 2024 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
“Salinan kasasi dari penasihat hukum yang lama belum diterima, sehingga kami perlu mengambilnya untuk melengkapi berkas,” ujar Krisna Murti kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Selain meminta salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum juga akan meminta salinan visum dari Rumah Sakit Umum Gunung Jati Kota Cirebon. “Kami akan mengajukan PK, berkasnya kami lengkapi dulu,” tegasnya.
Sementara Saka Tatal terus mencari keadilan salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas. Ada tiga orang yang dilapokan pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya. Farhat juga mempertanyakan kesaksian dari Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.
Selain meminta salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum juga akan meminta salinan visum dari Rumah Sakit Umum Gunung Jati Kota Cirebon. “Kami akan mengajukan PK, berkasnya kami lengkapi dulu,” tegasnya.
Sementara Saka Tatal terus mencari keadilan salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas. Ada tiga orang yang dilapokan pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya. Farhat juga mempertanyakan kesaksian dari Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.
(ams)
Lihat Juga :