Dua Bocah Dicabuli Ketua RT di Kemayoran Ternyata Sepupunya
Minggu, 09 Juni 2024 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saudari N dengan cara meremas kedua payudara korban dan juga bokong korban," ucapnya.
Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. "Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari.
Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.
Sebelumnya, Ari membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. "Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Ari.
Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman 12 tahun penjara," kata Ari.
(maf)
Lihat Juga :