Tukar Guling Bangunan Suci di Malang Era Mpu Sindok Agar Bebas Pajak

Minggu, 09 Juni 2024 - 06:29 WIB
loading...
Tukar Guling Bangunan...
Situs candi di Desa Srigading identik peninggalan Kerajaan Mataram kuno. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
Kekuasaan Mataram di Jawa Timur ternyata dibuktikan dengan penemuan situs cagar budaya Srigading di Malang. Situs yang berada di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, itu identik dengan peninggalan Kerajaan Mataram kuno era Mpu Sindok.

Situs ini juga konon mengungkap fakta baru adanya peradaban maju di Malang di abad 9 ketika Mataram berkuasa di Malang. Pasalnya berdasarkan catatan sejarah dari prasasti yang ditemukan Mpu Sindok merupakan raja pertama Kerajaan Mataram Kuno era Jawa Timur.

Arkeolog Wicaksono Dwi Nugroho meyakini adanya peradaban jauh sebelum Mpu Sindok berkuasa di Jawa Timur dengan Mataram Kuno. Pihaknya mencoba mengaitkan temuan candi ini dengan Prasasti Linggasutan yang ditemukan di Lowokjati, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kita kaitkan keberadaan candi ini dengan Prasasti Linggasutan yang ditemukan tidak jauh dari lokasi ini. Prasasti itu telah dipindahkan ke museum nasional," ucap Wicaksono.



Pada Prasasti Linggasutan itu disebut, Rakai Hujung penguasa daerah setempat meminta kepada Raja Mpu Sindok, untuk membebaskan pembayaran pajak di Desa Linggasutan, untuk kepentingan pemujaan di bangunan suci. Dari sanalah ia meyakini sebelum perpindahan ibukota kerajaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur, beberapa daerah termasuk kawasan sekitar Situs Srigading, sudah terdapat peradaban pemukiman penduduk.

"Saat Sindok (berkuasa)masing-masing sudah ada peradaban, termasuk di Malang ini. Sehingga itu bawahnya Rakai Hujung meminta kepada Sindok untuk pembiayaan bangunan suci, bukan berarti ini berlaku di semua desa, masing-masing desa berbeda, biasanya ada bangunan suci itu dijadikan desanya bebas pajak, pembiayaan dari bangunan suci itu," ungkap pria yang juga arkeolog di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.

Dari sanalah pihaknya menduga, bahwa bangunan candi ini jadi bagian tukar guling pembebasan pajak, oleh penguasa lokal ke Kerajaan Mataram Kuno di bawah Mpu Sindok. Apalagi selama memerintah Mpu Sindok cukup sering mengeluarkan prasasti-prasasti untuk pembebasan pajak demi bangunan suci.

"Candi ini kemungkinan sudah ada sebelum itu, cuma dia minta pembebasan pajak kepada Sindok yang berkuasa waktu itu. Candi ini sebenarnya sudah ada sebelum Sindok memindahkan (ibukota Mataram Kuno) itu," katanya.

Dirinya menambahkan, bangunan suci peninggalan Mataram Kuno ini memang dipastikan menggunakan gaya langgam Jawa Tengah, baik, dari corak, ornamen, relief, dan adanya benda-benda kuno yang menjadi bagian, dari candi. Dimana secara fungsi, candi ini merupakan tempat peribadatan agama Hindu Siwa yang dibuktikan dengan temuan lingga dan yoni.

"Bangunan peribadatan yang beraliran Hindu Siwaistis dengan ditemukan adanya yoni, lingga yang kita temukan dalam proses ekskavasi tahap kedua. Sejauh ini temuan - temuannya memang menunjukkan bahwa gaya arsitektur candi ini masih bergaya Mataram Kuno, abad ke sepuluh. Saat Sindok memindahkan Mataram Kuno ke Jawa Timur," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)