Bocah 9 Tahun Dibunuh usai Dicabuli, KPAD: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
(cip)
Lihat Juga :