Tok! Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Hina Nabi
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).
Sebagai informasi, KomikaAuliaRakhman(33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
AuliaRakhmandiduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu. KomikaAuliaRakhmanditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).
Sebagai informasi, KomikaAuliaRakhman(33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
AuliaRakhmandiduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu. KomikaAuliaRakhmanditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
(ams)
Lihat Juga :