Polisi Kembali Cokok 2 Pelaku Penyerbuan Acara Midodareni di Solo

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:51 WIB
loading...
Polisi Kembali Cokok...
8 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Polresta Solo kembali mencokok dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan saat acara midodareni (acara sebelum pernikahan) di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Keduanya ditangkap di wilayah Klaten setelah melakukan pelarian ke beberapa lokasi. Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, dua orang yang ditangkap berinisial S alias J dan AN alias H. Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kabupaten Klaten.

“Kedua beberapa kali melarikan diri dari tempat persembunyiannya di Yogyakarta, Klaten, dan Karanganyar,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/8/2020).

Bahkan, keduanya berupaya menyamarkan diri agar lolos dari kejaran polisi dengan cara memotong rambutnya. Kedua telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 160 KUHP dan pasal 335 KUHP.

“Perannya adalah ikut bersama- sama dengan tersangka lain yang sebelumnya ditangkap. Melakukan perbuatan melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar orang lain tidak melakukan sesuatu,” tegasnya. (

Polisi masih terus melakukan perburuan terhadap para pelaku yang belum tertangkap. Pihaknya mengidentifikasi bahwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan tiga orang terluka merupakan gabungan dari beberapa kelompok.

Polisi telah menangkap BD yang diduga sebagai otak pelaku. BD alias BA memulai ajakan hasutan di WA dimana tersangka sebagai admin grup.

Yang bersangkutan kemudian mengajak warga di grup WA untuk melakukan aksi kekerasan di acara midodareni di rumah Umar Assegaf. Dari 12 orang yang telah ditangkap, Kapolresta menyebut semuanya merupakan warga Solo.(ary wahyu wibowo)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2998 seconds (0.1#10.140)