Dana Remunerasi RSKD Duren Sawit Diduga Dimanipulasi, Ini Penjelasan Dinkes DKI
Rabu, 05 Juni 2024 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Manipulasi pembagian remunerasi itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021. Artinya, banyak pegawai yang tidak mendapatkan remunerasi sesuai dengan jabatannya masing-masing. "Jadi contoh fisioterapis tingkat 1 dalam jabatan fungsional tapi dibayarkannya sebagai fisioterapis tingkat 3 bahkan 4," katanya.
Sehingga, pembagian yang tidak sesuai ini membuat satu pegawai mendapatkan remunerasi yang lebih sedikit. Hal ini juga yang dituntut puluhan pegawai lantaran merasa dirugikan. "Kami sebagai income getter ternyata diurus oleh manajemen yang tidak paham aturan pembayaran remunerasi," jelas dia.
Pembagian remunerasi itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang juga masih bekerja di RSKD Duren Sawit. Padahal, oknum pegawai itu sudah terbukti melakukan korupsi.
"Karena yang melakukan perhitungan pembayaran remun dan penerima suap orang yang sama. Sudah diperiksa dan sudah terbukti tersangkanya namun diberi sanksi tidak sesuai pergub yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Dua hari usai aksi itu digelar, Mirza menyebut Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta manajemen rumah sakit melibatkan dokter-dokter untuk menyelesaikan hal ini. "Untuk remunerasi yang bermasalah kepala dinas meminta manajemen melibatkan dokter serta perawat juga tenaga kesehatan lainnya untuk melihat dan merumuskan bersama-sama," kata Mirza.
Sehingga, pembagian yang tidak sesuai ini membuat satu pegawai mendapatkan remunerasi yang lebih sedikit. Hal ini juga yang dituntut puluhan pegawai lantaran merasa dirugikan. "Kami sebagai income getter ternyata diurus oleh manajemen yang tidak paham aturan pembayaran remunerasi," jelas dia.
Pembagian remunerasi itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang juga masih bekerja di RSKD Duren Sawit. Padahal, oknum pegawai itu sudah terbukti melakukan korupsi.
"Karena yang melakukan perhitungan pembayaran remun dan penerima suap orang yang sama. Sudah diperiksa dan sudah terbukti tersangkanya namun diberi sanksi tidak sesuai pergub yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Dua hari usai aksi itu digelar, Mirza menyebut Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta manajemen rumah sakit melibatkan dokter-dokter untuk menyelesaikan hal ini. "Untuk remunerasi yang bermasalah kepala dinas meminta manajemen melibatkan dokter serta perawat juga tenaga kesehatan lainnya untuk melihat dan merumuskan bersama-sama," kata Mirza.
(cip)
Lihat Juga :