Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 05 Juni 2024 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
"Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang tersebut, dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya," jelas Nur. Uang ini diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Lebih lanjut, Arsan Latif juga meminta pemasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong melalui perantara tersangka lainnya.
Tim Penyidik Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Arsan Latif juga meminta pemasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong melalui perantara tersangka lainnya.
Tim Penyidik Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hri)
Lihat Juga :