Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 05 Juni 2024 - 12:41 WIB
loading...
Kejati Jabar Tetapkan...
Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif, Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong. Foto/Ilustrasi/dok
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Arsan Latif, Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat , sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ungkap Nur dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Arsan Latif diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. Hal ini dilakukan agar PT. PGA memenuhi syarat dan memenangkan lelang investasi proyek tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

"Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang tersebut, dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya," jelas Nur. Uang ini diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Lebih lanjut, Arsan Latif juga meminta pemasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong melalui perantara tersangka lainnya.

Tim Penyidik Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Kejari Bangkalan Tahan...
Kejari Bangkalan Tahan Plt Direktur BUMD Sumber Daya Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Mantan Sekda Kota Bandung Langsung Ditahan
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved