Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan Tewas

Selasa, 04 Juni 2024 - 16:32 WIB
loading...
Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, 2 Mahasiswi Keperawatan Tewas
Kondisi pikap pengangkut melon yang mengalami lakalantas di Jalan Walisongo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (3/6/2024) malam. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Dua mahasiswi keperawatan meninggal dunia setelah dihantam pikap pengangkut buah melon di ruas jalur pantura tepatnya di Jalan Walisongo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kedua korban saat itu sedang berjalan kaki.

Insiden terjadi Senin (3/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Kedua mahasiswi itu asal Kabupaten Pemalang yang kuliah di Pekalongan. Informasi yang didapat keduanya tengah magang di Semarang.

Identitas masing-masing korban: Faradila Permata Sari (24) dan Anindita Mutiara Tantri (23).

“Mereka mahasiswi keperawatan yang sedang magang,” ungkap Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko, Selasa (4/6/2024).



Kronologi kejadian, sebuah pikap nopol H 8869 QM dikendarai Slamet Riyadi (30) warga Kendal melaju dari timur ke barat, alias dari Kota Semarang menuju Kendal. Sampai di lokasi, pikap itu menghantam mobil Daihatsu Espass warna hitam nopol H 8728 NE yang parkir di bahu jalan sebelah kiri menghadap ke barat.

Kerasnya benturan membuat pikap terpental dan menghantam para korban yang sedang berjalan kaki tersebut. Seorang balita bernama Adeline Putri Zaneta (perempuan, usia 3 tahun) alamat Grobogan, juga menjadi korban. Balita tersebut selamat, menderita luka di pelipis, terkena pecahan kaca.

Sementara korban Fardila dan Anindita yang sempat dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarang meninggal dunia sebab luka berat di kepala. Balita tersebut juga dirawat di rumah sakit yang sama.

Ipda Agus menambahkan Slamet Riyadi yang tak lain merupakan sopir pikap tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara enam tahun,” tandas Ipda Agus.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)
pixels