Sindikat Penipu Gasak Dana Kartu Kredit Miliaran Rupiah Digulung Polda Jabar
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
"Korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi, dan setelah itu mereka melaporkan kasusnya ke polisi," ujar Kombes Pol Jules.
Melalui penyelidikan intensif, keberadaan para tersangka berhasil dilacak dan mereka ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE.
Kombes Pol Jules mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan pencurian data kartu kredit sejak tahun 2020. Mereka menipu para korban dengan menawarkan berbagai program kartu kredit yang menarik.
"Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp2 miliar. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan karena diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank," tutur Kombes Pol Jules.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Melalui penyelidikan intensif, keberadaan para tersangka berhasil dilacak dan mereka ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE.
Kombes Pol Jules mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan pencurian data kartu kredit sejak tahun 2020. Mereka menipu para korban dengan menawarkan berbagai program kartu kredit yang menarik.
"Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp2 miliar. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan karena diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank," tutur Kombes Pol Jules.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(hri)
Lihat Juga :