Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur
Senin, 03 Juni 2024 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek, kemudian sisi kanan luka robek secara keseluruhan," katanya.
Lalu, DS membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya. Jasad korban dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.
"Pelaku membekap wajah korban dengan bantal kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Mayat baru ditemukan Minggu (2/6/2024) setelah kecurigaan warga terhadap pelaku. Polisi menangkap DS pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus.
Lalu, DS membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya. Jasad korban dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.
"Pelaku membekap wajah korban dengan bantal kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Mayat baru ditemukan Minggu (2/6/2024) setelah kecurigaan warga terhadap pelaku. Polisi menangkap DS pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus.
(jon)
Lihat Juga :