3 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pembacokan Polisi yang Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
Senin, 03 Juni 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Amankan 8 Remaja yang Tawuran di Kembangan Jakbar, Polisi Sita 5 Celurit
"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Billy lewat keterangannya, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Amankan 8 Remaja yang Tawuran di Kembangan Jakbar, Polisi Sita 5 Celurit
"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Billy lewat keterangannya, Senin (3/6/2024).
(kri)
Lihat Juga :