Tampang Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi dengan Mata Kiri Memar
Senin, 03 Juni 2024 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dibunuh.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
(jon)
Lihat Juga :