Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi
Senin, 03 Juni 2024 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya kalap dan menusuk korban di bagian leher," jelas Bagus.
Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.
(hri)
Lihat Juga :